Kamis, 21 November 2013

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENERAPAN/PENGGUNAAN TEORI MATERIL DALAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM

MAKALAH POLITIK HUKUM
TENTANG 
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENERAPAN/PENGGUNAAN TEORI MATERIL DALAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM 
 Disusun oleh :
 KHAIRUL UMAM 13/356307/PHK/07926 
 FAKULTAS HUKUM 
UNIVERSITAS GAJAH MADA 2013

KATA PENGANTAR 
Puji beserta syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufik dan hidayah-Nya. sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan/Penggunaan Teori Materil dalam Pembentukan Produk Hukum’’ ini. Sholawat serta salam, senantiasa kita haturkan kepada panglima para mujahid, Nabi Muhammad SAW. Penyusun menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan (no body perfect). Untuk itu, penyusun mengharapkan masukan, kritik maupun saran demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya, semoga Allah selalu meridhai segala amal usaha kita semua, Amin Ya Rabbal Alamin. 
Yogyakarta, 14 November 2013 
Penyusun, 
Khairul Umam 

 MOTTO 

“Katakanlah: "Kalau sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).”(QS. Al-Kahfi (18):109)

“je me presse de rire, de peur d’etre oblige’ d’en pleurer” Aku paksa diriku untuk menertawakan segalanya, sebab takut kalau terpaksa menangis karena segalanya. (Pierre Agustin Beaumarchais) 

 jika fisikmu lelah maka istirahatlah jika batinmu lelah maka ibadahlah.